PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut berhasil meringkus DP alias Bojong (25), warga Desa Sepang Kota Kabupaten Gunung Mas karena terlibat kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan, pemuda tersebut ditangkap di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas pada Minggu 5 September 2021.

"Peristiwa penggelapan itu terjadi di halaman parkir Ruang Kamboja RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya pada Sabtu pagi, 21 Agustus 2021," kata Erwin, Selasa 7 September 2021.

Awalnya, tersangka yang baru kenal tiga hari dengan korban AM (25) meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli makan sebentar.

Namun sepeda motor milik korban tidak kunjung kembali. Atas perbuatan tersangka, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Pahandut hingga diamankannya pemuda tersebut.

Kini tersangka diamankan di Polsek Pahandut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DA 3440 ML masih dalam pencarian.

--page

"Pemuda ini kita kenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4  tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)