SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Andreas Meno Alona alias Andri menyebut, pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, Darmanto alias Toto alias Oo dibawa dari rumah. 

Pisau itu kemudian ia selipkan di pinggang sebelah kiri. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.

"Pisau itu saya bawa sejak dari rumah," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka saat ditanya apakah pembunuhan tersebut sudah direncanakannya, dirinya tidak menjawabnya dan hanya terdiam.

Atas perbuatannya itu, tersangka dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

--page

Adapun pembunuhan tersebut dilakukan tersangka berawal saat ingin meminjam uang kepada korban. Karena tidak ada dan merasa diserang terlebih dahulu, tersangka membunuh korban dengan menusuk dadanya 2 kali hingga tewas.

Rabu, 8 September 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)