BORNEONEWS, Sampit - Yohanes Karmel mengaku sampai terlibat dalam penggelapan truk milik bosnya M Rafi Saragih lantaran tergiur dengan janji pembagian hasil dari Ro dan Ma (DPO).
Truk itu, kata terdakwa, dibawa ke Pontianak, Kalimantan Baratijual dengan harga Rp 57 juta untuk dua buah truk tersebut.
"Saya dapat bagian Rp 15 juta saja, sebelumnya saya dijanjikan dapat bagian Rp 30 juta," tukasnya.
Tersangka juga menyebut menggelapkan truk tersebut lantaran sebelumnya diakui oleh Ma sudah ada orangnya siap untuk membelinya.
"Ketika itu katanya truk itu akan dibeli Rp 80 juta, yang cari pembelinya adalah (Ma), akan tetapi saat sampai di Pontianak 2 buah truk itu hanya dibeli Rp 57 juta saja," tandasnya.
--page
Adapun uang pembagian tersebut diakui tersangka sudah habis dinikmatinya, sementara itu hasil penjualan lainnya diberikan kepada Ro dan Ma.
Rabu, 8 September 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di PT Kridatama Lancar, Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatannya tersebut, korban yang sudah memberi terdakwa pekerjaan tersebut harus alami kerugian sebesar Rp 600 juta. (NACO/B-7)









