SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernama Jaya Apriyanto Bion berurusan dengan hukum lantaran menjual jamu ilegal atau tidak terdaftar pada BPOM.

Bahkan tersangka diamankan ketika mengendarai sepeda motor saat akan mengantar jamu pesanan pelanggannya.

"Jamu tersebut milik saya. Saya jual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Rabu, 8 September 2021.

Tersangka menjual jamu tersebut kepada pedagang warung di Jalan Rahadi Usman dan Jalan Pelita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan petugas BPOM Palangka Raya yang mengamankan tersangka, ditemukan sejumlah jamu ilegal yang terdiri dari 39 item dari berbagai merk.

Tersangka diamankan pada Senin 15 Maret 2001 sekitar pukul 17.0/ WIB dipinggir bundaran KB Jalan HM Arsyad Sampit dan Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan pasal 191 06 ayat 1 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (NACO/B-11)