PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh pemerintah memang berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat. Namun hal tersebut tidak menghambat jalannya pemulihan ekonomi di Kalteng.

Kepala Kantor OJK Kalteng, Otto Fitriandy mengatakan, adanya penerapan PPKM telah disiasati dengan berbagai inovasi oleh sektor jasa keuangan dalam menunjang percepatan pemulihan ekonomi.

Inovasi tersebut salah satunya dengan melakukan transformasi digital sehingga pelayanan terbaik tetap bisa diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi, OJK juga akan menerbitkan ketentuan yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 hal ini merupakan kelanjutan dari POJK 11/POJK.03/2020.

POJK tersebut berfokus tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19.

--page

“Upaya pemulihan ekonomi terus dilakukan. Bank Kalteng ditunjuk sebagai salah satu Bank yang menyalurkan kredit dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional kepada 376 pelaku UMKM (non KUR) dan 969 non-UMKM dengan nominal sebesar Rp317 miliar," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)