BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Jaya Apriyanto Bion mengaku jamu ilegal yang diamankan darinya didapat dari Jawa. Jamu itu kemudian diedarkan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Jamu tersebut dikirim melalui ekspedisi," kata tersangka berdasarkan data terhimpun Rabu, 8 September 2021.
Menurut tersangka setiap kotak pembelian jamu itu dan dijual kembali oleh tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.
Usai mendapat pembayaran jamu tersebut, tersangka kemudian membayarnya kepada pengirim jamu padanya.
Adapun jamu tersebut dikirim dari Jawa oleh rekan tersangka yang bernama Anton. Bahkan tersangka sudah beberapa kali menerima pengiriman jamu itu.
Dari hasil penggeledahan petugas BPOM Palangka Raya yang mengamankan tersangka, ditemukan sejumlah jamu ilegal yang terdiri dari 39 item dari berbagai merk.
--page
Tersangka diamankan pada Senin 15 Maret 2001 sekitar pukul 17.0/ WIB dipinggir bundaran KB Jalan HM Arsyad Sampit dan Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









