PALANGKA RAYA –

DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pertanggung Jawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran 2020. 

Hal ini dikabarkan oleh Kementerian Keuangan melalui siaran pers. Berita ini juga  ditulis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada laman Instagram @ditjenperbendaharaan.

Substansi Rancangan UU P2 APBN TA 2020 adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 yang telah diperiksa BPK. LKPP 2020 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang berarti merupakan Opini WTP ke 5 kali yang diperoleh pemerintah atau sejak LKPP 2016. 

LKPP 2020 merupakan laporan pertanggungjawaban dari pemerintah atas pelaksanaan APBN 2020 yang merupakan gabungan dari 86 laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. 

LKPP 2020 menjadi spesial karena di dalamnya pemerintah mempertanggung jawabkan pelaksanaan penanganan atas pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari bahaya yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. 

--page

Pandemi Covid-19 berdampak sangat luas. Oleh karenanya pemerintah melakukan langkah luar biasa dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan ditetapkan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan dalam menangani dan mengendalikan penularan Covid-19, melindungi keselamatan rakyat, serta menjaga dan memulihkan perekonomian. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mewakili Presiden RI dalam penyampaian pendapat akhir Pemerintah terhadap Rancangan UU tentang Pertanggung Jawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut, DPR menyatakan menyetujui RUU P2 APBN untuk disahkan dalam undang-undang. 

Realisasi PC-PEN

Realisasi program PC-PEN 2020 mencapai Rp575,8 triliun atau 82,83% dari alokasi Rp695,2 triliun yang meliputi klaster Perlindungan Sosial Rp216,6 triliun, klaster Dukungan UMKM Rp112,3 triliun, klaster Sektoral K/L dan Pemda Rp65,2 triliun, klaster Kesehatan Rp62,7 triliun, klaster Pembiayaan Korporasi Rp60,7 triliun, dan klaster Insentif Usaha Rp58,4 triliun.

“Sejak perancangan, program PC-PEN melibatkan lembaga penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPKP, bahkan BPK agar tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi tetap dijaga," ungkap Menkeu.

Kerja Keras APBN

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam akun Instagram-nya (@smindrawati) mengungkapkan APBN 2020 telah bekerja sangat keras untuk menangani pandemi.

--page

“Berdasarkan Asian Development Outlook April 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 relatif lebih baik dibandingkan negara Asia Tenggara. Tingkat kemiskinan yang diprediksi oleh Bank Dunia akan melonjak ke 11,8% akibat Covid-19, mampu diminimalkan dan dijaga pada 10,19%. Melalui bantuan sosial yang diperluas dan ditingkatkan dengan dana APBN, kita  mencegah 5 juta orang jatuh ke jurang kemiskinan,” ujar Sri Mulyani.

Manfaat nyata APBN 2020 antara lain pada Bidang Kesehatan, Bidang Perlindungan Sosial, Mendukung Pelaku Usaha, Bidang Pendidikan dan Infrastruktur.

Dibidang Kesehatan, Pemerintah telah membiayai pengobatan dan perawatan pasien Covid sebanyak 200.545 orang. Menyediakan alat kesehatan untuk 160 rumah sakit mitra. Membeli 1,56 juta Alat Pelindung Diri (APD). Menyiapkan 2.612 ventilator. 

Mengadakan 5,7 juta perangkat rapid tes. Membayar 684.000 tenaga kesehatan (nakes) pusat dan 449.000 nakes melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Menyiapkan 260 ruang baru di puskesmas. Serta membiayai rehabilitasi 269 rumah sakit.

Manfaat APBN 2020 pada Bidang Perlindungan Sosial dirasakan oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan mendapat Program Keluarga Harapan (PKH). 

--page

Pemerintah juga memberikan 21,5 juta KPM yang mendapat bantuan pangan. Terdapat 12 juta karyawan yang mendapat subsidi upah. Ada 32,1 juta rumah tangga dan UMKM yang memperoleh subsidi listrik. 

Sejumlah 42 juta murid dan guru menerima subsidi kuota internet. Serta 5,6 juta pencari kerja mendapat insentif tunai dan pelatihan dari Program Kartu Pra Kerja.

Pemerintah mendukung para pelaku usaha pada 2020. Terkait Pajak Penghasilan (PPh), UMKM diberi fasilitas untuk PPh Final Pasal 23 ditanggung Pemerintah. Hal ini telah digunakan oleh 248.275 Wajib Pajak (WP) dari 464.316 WP. 

Pelaku Usaha Non-UMKM mendapat 2 kemudahan. Pertama, penundaan pembayaran pajak:  pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 22 impor. Kedua, Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung pemerintah (DTP), sudah digunakan oleh 1,9 juta karyawan.

Kerja keras APBN 2020 dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan menjalankan Program PC-PEN menjadi kunci utama bagi kesuksesan perekonomian nasional menekan laju kontraksi pertumbuhan menjadi minus 2,07% yang menjadikan Indonesia termasuk negara dengan level moderat terdampak pandemi Covid-19. 

--page

Capaian ini jauh lebih baik jika dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara G-20 yang sebesar minus 4,7% atau rata-rata pertumbuhan ekonomi negara ASEAN-6 sebesar minus 4,3%. 

Dalam pidato pendapat akhir pemerintah pada sidang paripurna DPR, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi DPR untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara secara efektif dan komprehensif sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 

Tindak lanjut rekomendasi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, demi mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. 

Penulis: 

Martina Sri Mulyani, SE, MAB
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah