BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Jajaran Polres Seruyan mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur. Pelaku berinisial J (25) yang sehari hari bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Tengah nekat mencabuli anak yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan saat menggelar jumpa pers mengatakan, pelaku mencabuli korban yang baru berusia 12 tahun.
“Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan password wifi, dengan cara ini korban melakukan aksi yang tidak pantas terhadap korban, “ katanya, Rabu, 8 September 2021.
Perbuatan bejat ini dilakukan saat pelaku melihat korban sedang berada di depan pintu rumah, pelaku mendatangi korban, yang kala itu di sekitar kediaman sedang sepi, munculah hasrat seksual, karena takut korban tidak berani melawan.
Selanjutnya, mengetahui kejadian yang menimpa adiknya dari seorang saksi yang melihat kejadian tersebut, kakak korban menanyakan langsung kepada adiknya, terkait perbuatan yang dilakukan pelaku. Kepada kakaknya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku.
--page
“Tidak terima apa yang dialami adiknya, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah dan lansung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,“ jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kini telah diamankan Mapolres Seruyan. Pelaku diancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. (FAHRUL/B-5)









