KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas memberikan arahan dan menyosialisasilan sejumlah Peraturan daerah (Perda) di kantor Kecamatan Kapuas Murung.

Sosialisasi yang disampaikan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pertujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin usaha Pengelolaan Usaha Gedung Walet dan Perpajakan.

Kepada Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan kali ini merupakan salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum.

"Sehingga diharapkan mengatahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, larangan serta sanksi yang terdapat pada Perda," kata Ricky, Kamis 9 September 2021.

Dengan mengatahui dan paham tentang Perda, lanhut dia kegiatan sosialisasi ini bertujuan juga agar masyarakat yang akan mendirikan bangunan walet, dapat terlebih dahulu mengurus izin usaha sarang burung walet.

--page

Begitupun juga, lanjutnya, dengan perizinan usaha lainnya, sehingga diharapkan masyarakat dapat taat pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditentukan.

“Dalam Perda tertuang jelas aturan dan sanksi yakni berupa sangsi administrasi, pencabutan izin, pembongkaran sampai dengan kurungan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2019,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)