PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Andreas Arpenodie dalam perkara tindak pindana korupsi.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andreas Arpenodie selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya. Kamis, 9 September 2021.

Hakim juga menghukum mantan Kades Bereng Jun ini untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 438 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan 3 tahun 6 bulan penjara.

--page

Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan akan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan bila terdakwa tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Jaksa penuntut Umum juga menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.

Andreas Arpenodie adalah Mantan Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Mahuhing, Kabupaten Gunung Mas periode 2016 - 2022.

Andreas  yang telah mendekam di penjara akibat korupsi anggaran desa kini ia kembali menjadi terdakwa pada kasus berbeda.

Perkara tersebut telah Kejari Gunung Mas sidik sejak 2020. Laporan hasil audit inspektorat menemukan adanya penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 600 juta. Uang Dana Desa (DD) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pihak lainnya. (APRIANDO/B-6)