SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah terendam oleh banjir. Perlu terobosan pembangunan penataan kawasan banjir. Itu diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, M Gumarang

Menurut Gumarang, saat ini musim hujan dengan itensitas curah hujan tinggi terjadi, sehingga debit air meningkat di setiap sungai-sungai, ditambah turunnya air dari hulunya sungai membuat sungai tak mampu menampung dan terjadi luapan menggenangi bagian daerah yang rendahan, belum lagi ditambah akibat pasangnya air laut. 

Sifat air itu kata dia terutama akibat hujan diantaranya ada tiga hal, pertama kemapuan resapan air kedalam tanah, kedua kemapuan penguapan air ke atas, ketiga kemampuan mengalir ke hilir menuju ke laut melalui sungai, dan yang paling besar persentase volumenya adalah kemampuan mengalir kelaut melaui sungai yg tersedia.

Banjir khusus di Kalimantan Tengah merupakan hal yang sudah biasa karena sifat iklim atau cuaca, sejak zaman dulu sudah banjir, yang membedaan hanya skala besar kecilnya saja lagi sesuai keadaan alam atau cuaca, dan tahun ini merupakan banjir terbesar dibandingkan tahun lalu, terutama didaerah hulu yg terparah sampai mencapai ketinggian banjir 2 meter lebih yang mampu menenggelamkan rumah penduduk.

"Banjir adalah musibah alam yang tak mungkin bisa dihindari atau dicegah kecuali yang paling tepat adalah bagaimana mengelola banjir yang menjadi bagian dari managemen pemerintahan dan program pembangunan daerah yang bersifat terencana untuk memperkecil resiko dampak banjir dan  memudahkan penangannya diantaranya pertama melakukan pemetaan atau membuat, menentukan, menetapkan tata ruang melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Penataan Kawasan banjir," katanya, Kamis, 9 September 2021.

--page

Kedua Membangun Penataan Kawasan  Banjir melalui fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan senergisitas atau bekerja sama dan dengan melakukan penguatan (Rivitalisasi) terhadap peran dan fungsi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan  Badan mpat melakukan kajian daerah hulu menjadikan air sebagai energi listrik altenatif dan irigasi pertanian bila memungkinkan terutama dari energi tenaga air yang cukup berpotensi untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Karena banjir tidak bisa lagi dikatagorekan sebagai kejadian situsional karena keadaan iklim yang berdampak buruk terhadap sosial ekonomi secara masif dengan kelangsungan kejadian secara terus menerus dalam setiap tahun dan yang membedaan musibah banjir hanya besar atau kecilnya saja dalam setiap tahun, untuk itu perlu  Pembangunan Penataan Kawasan Banjir.

Misalnya rumah dibantaran sungai yang ternasuk dalam peta kawasan banjir dengan kontruksi yang bisa menyesuaikan keadaan alam atau keadaan debit air atau ketinggian air sehingga rumah itu bisa terapung, hal ini membutuhkan kajian dan para ahli kontruksi atau rancang bangun.

Karena masyarakat Kalimantan Tengah khususnya masyarakat pendalaman dan pesisir kehidupannya sangat tergantung dengan sungai, karena selain sungai sebagai sarana transportasi, sungai juga merupakan salah satu sumber ekonomi, juga untuk keperluan air untuk mandi, mencuci dan lainnya.

Maka untuk mendukung rencana semua itu perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) dengan melibatkan masyarakat dan semua pemangku kepentingan (Stakholder) yang menyangkut penanganan pengelolaan banjir yang bersifat berkelanjutan (Sustainable), sehingga penangan banjir adalah bagian dari Renstra, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Panjang Nasional (RPJMPN). (NACO/B-6)