PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hariatun pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 200 Gram. Kamis, 9 September 2021

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Menuntut, majelis hakim yang mengadili kasus ini memutuskan pidana terhadap terdakwa Hariatun dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Rp. 1 miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ucap JPU Riwun Sriwati saat membacakan tuntutannya.

Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian bersama dengan Ariyatma dan Sulastri pada 12 Februari 2021.

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita 200 gram sabu dan telepon genggam, dan motor yang digunakan oleh terdakwa.

--page

Awalnya, Jumat 12 Februari 2021, terdakwa berada yaitu  Rahmita (DPO), ia diminta untuk mengantarkan uang bersama sama dengan terdakwa Ariyatma. 

Kedua terdakwa berangkat menggunakan motor, ke daerah Jalan Baamang sesuai tempat yang telah dijanjikan.Saat tiba, terdakwa dan Sulastri melakukan transaksi narkoba. Keduanya saling bertukar uang dan sabu.

Namun aksinya tercium oleh polisi. Seusai melakukan transaksi sabu, keduanya langsung ditangkap dam digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/B-6)