PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat secara resmi mengumumkan pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 dengan titik lokasi ujian di Gedung Computer Assisted Test (CAT) BKPP Kobar.

Tes SKD akan dimulai 29 September - 9 Oktober 2021. Kabar inidisampaikan dalam pengumuman NOMOR : 810/1911/BKPP.III/2021, perihal tentang pelaksanaan SKD pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati menyampaikan dalam surat pengumuman telah ditetapkan ketentuan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi, maka mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan beberapa persyaratan. Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan oleh Peserta SKD antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama, peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun SSCASN  masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dan membawanya saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kedua, peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat melalui akun SSCASN masingmasing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian atau paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian. Formulir Deklarasi Sehat tersebut dicetak, ditanda tangani dan dibawa saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

--page

"Peserta wajib membawa KTP-Elektronik ASLI / Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan ASLI yang masih berlaku," isi pengumumannya.

Lanjutnya, mengingat pelaksanaan SKD saat ini dilaksanakan ditengah kondisi pandemi Covid-19, maka terdapat beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta SKD yaitu, melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKD.

Kemudian, lembar hasil pemeriksaan swab test RT PCR atau rapid test antigen wajib divalidasi/ditanda tangani oleh Pejabat/Petugas yang berwenang mengeluarkan hasil tes sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peserta supaya menggunakan double masker, yaitu masker 3 lapis (3 ply) di bagian dalam dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan cuci tangan dengan sabun dan/atau hand sanitizer," ungkapnya.

Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif/reaktif, wajib segera melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kabupaten Kotawaringin Barat dengan mengirimkan email ke :  pengadaanasn.kobar@gmail.com dengan subjek : HASIL TES POSITIF COVID-19 yang dilampiri dengan Surat Hasil Tes dimaksud serta Karta Tanda Peserta Ujian.

--page

Apabila peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif/reaktif, namun tidak melaporkan kepada Panitia Seleksi sebagaimana diatur dalam angka 4 sampai dengan sesaat sebelum jadwal peserta seharusnya mengikuti SKD, maka dinyatakan gugur. "Peserta SKD wajib mengikuti tata tertib sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Peserta tes SKD supaya mengikuti pembagian waktu setiap sesi pelaksanaan SKD. Apabila pelamar/peserta diketahui memberikan keterangan data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berhak membatalkan keikutsertaan pelamar/peserta pada tahapan seleksi dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwenang.

"Peserta diwajibkan selalu mengikuti perkembangan informasi seleksi pengadaan PNS melalui website SSCASN : https://sscasn.bkn.go.id dan Website BKPP Kab. Kotawaringin Barat : https://bkd.kotawaringinbaratkab.go.id ," imbuhnya.

Titik lokasi dan sesi, serta tempat kayanan tes Covid-19, pembaca dapat mengklik : https://bkd.kotawaringinbaratkab.go.id/pengumuman-tentang-pelaksanaan-skd-pengadaan-pns-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-kotawaringin-barat-t-a-2021-dengan-titik-lokasi-ujian-di-gedung-cat-bkpp-kabupaten-kotawaringin-barat/ . (DANANG/B-6)