BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pemuda SFH (17) dan MP (25) sebagai pembuat dan pengguna kartu sertifikat vaksin COVID-19 diduga palsu. Atas perbuatannya, kedua remaja itu terancam pidana tahunan penjara.
"Untuk yang menggunakan (MP) kita jerat pasal 263 junto pasal 268 ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan bagi yang membuat SFH kita kenakan UU ITE dengan ancamazn 12 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa saat menggelar press release, Kamis 9 September 2021.
Dia menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari diamankannya MP yang hendak melintas di pos penyekatan PPKM Desa Taruna, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa malam 7 September 2021.
Dari tersangka MP, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ditangkapnya pelaku lainnya sebagai pembuat kartu sertifikat vaksin COVID-19 milik MP.
Pembuat kartu vaksin palsu itu MP, seorang mahasiswa aktif salah satu Universitas Palangka Raya. Sementara pengguna kartu vaksin SFH hanya berprofesi seorang wiraswasta.
--page
"Dari kedua tersangka, kami mengamankan 2 buah handphone dan satu set komputer serta CPU," pungkasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









