BORNEONEWS, Palangka Raya - Kewajiban terkait penggunaan Aplikasi Pedulilindungi sudah diterapkan pada beberapa fasilitas publik di Palangka Raya. Hal ini sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 40/2021 tentang PPKM Level 4.
Salah satunya, setiap pengunjung Mal yang ada di Jalan Yos Sudarso diminta untuk melalukan scan QR dari aplikasi Pedulilindungi pada papan barcode yang disediakan pada pintu masuk Mall.
"Bapak sudah punya aplikasi pedulilindungi apa belum, kalau sudah silakan discan dulu baru bisa masuk," ujar Satpam di pintu masuk Hypermart kepada seorang pengunjung, Kamis, 9 September 2021.
Bagi yang telah mengunduh aplikasi tersebut, caranya cukup mudah. Pengunjung hanya perlu buka aplikasi PeduliLindungi dari smartphone dan pastikan terhubung jaringan internet.
Di halaman utama, klik menu Scan QR Code yang berada di samping kanan atas opsi Pendaftaran Vaksin. Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar atau kamera.
--page
Selanjutnya hanya perlu mengarahkan ponsel untuk memindai QR Code yang sudah tersedia di depan pintu masuk mal. Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah diperbolehkan untuk masuk atau tidak.
Jika hasilnya menampilkan warna hijau, itu artinya diperbolehkan masuk. Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang. Sementara, apabila hasilnya warna merah artinya tidak diizinkan masuk mal. (HENDRI/B-6)









