TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Direktur RSUD Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Vinny Safari menetapkan tarif baru untuk tes antigen covid-19 di rumah sakit itu sebesar Rp 100 ribu. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Tamiang Layang nomor 441/2175/RSUD/IX/2021.

"Tarif rapid tes antigen swab covid 19, pemeriksaan dokter spesialis serta surat keterangan keterangan kami tetapkan menjadi Rp 100 ribu. Tarif ini mulai berlaku 7 September 2021," ujar Vinny Kamis, 9 September 2021.

Penetapan tarif sebesar itu atas dasar pertimbangan masyarakat membutuhkan pemeriksaan tes antigen sebagai salah satu syarat untuk bepergian keluar dan masuk ke Barito Timur.

"Biaya pemeriksaan rapid test antigen swab covid-19 juga tidak termasuk dalam peraturan daerah mengenai retribusi jasa umum," imbuhnya.

Dia berharap dengan tarif yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan virus itu.

--page

"Besaran tarif ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atau tes antigen atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing maupun rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan dari pemerintah," jelas Vinny. (BOLE MALO/B-6)