PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif.

Hal tersebut disampaikannya pada saat menghadiri rakor pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng melalui vidio conference dari Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 9 September 2021.

"Maka dari itu kita harus memiliki Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang handal sehingga diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berhasil," katanya.

Peran aparat pengawas internal pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif namun tanpa mengabaikan tindakan represif.

"Tindakan preventif dapat dilaksanakan melalui pengawasan APIP dilaksanakan melalui auditor kinerja, monitoring, evaluasi, review, konsultasi, sosialisasi, asistensi, bimbingan teknis," ujarnya.

--page

Selain itu, dirinya berharap melalui rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem, pengendalian intens, penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan dan kolektif secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai di lapangan. (NOPRI/B-5)