SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Deden Abdul Majid dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan penggelapan BBM memanfaatkan kesempatan saat dirinya dijadikan sebagai sopir transportir truk minyak itu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ucap hakim.

Atas vonis tersebut terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima, sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut selama 10 bulan penjara.

Jumat, 10 September 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu 24 April 2021 pukul 17.30 WIB.

--page

Penggelapan BBM itu dilakukannya di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di situ terdakwa berhasil mengeluarkan 2 jeriken, kemudian dikeluarkan lagi sebanyak 2 jeriken di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, dan 1 jeriken di perkebunan PT Bangkit Giat Usaha Mandiri.

Dari 5 jeriken tersebut, total BBM yang digelapkan sebanyak 224 liter hingga mengakibatkan pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2 juta.

Terdakwa mengangkut BBM itu atas perintah Yusran di mana BBH jenis solar itu diangkut dari Pertamina menuju PT BUM. (NACO/B-7)