BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas memfasilitasi Musyawarah Perencanaan Desa di Tumbang Koroi, Kecamatan Miri Manasa, Kamis 9 September 2021.
“Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang disusun berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat,” ujar Kepala DPMD Gumas, Yulius, Jumat 10 September 2021.
Dia menuturkan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sesuai dengan kalender tahapan perencanaan desa Pemerintah Desa pada minggu pertama sampai dengan minggu kedua bulan September Tahun 2021 melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Musrenbangdes adalah forum rembuk warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik.
Hal itu untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas, dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.
--page
Dia menegaskan dalam pelaksanaannya musyawarah perencanaan desa di Tumbang Koroi mengedepankan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama. (MAGANG/B-6)









