BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon meminta kepada perusahaan yang memanfaatkan SDA seperti tambang batu bara, perkebunan kayu maupun sawit supaya tidak mengabaikan kewajiban untuk mereklamasi kembali lahan bekas produksinya.
Kewajiban reklamasi lahan bekas pertambangan, perkebunan kayu maupun sawit sudah diatur dalam undang-undang dan juga merupakan salah satu syarat perizinan yang diberikan sebelum mendirikan perusaan.
"Kewajiban reklamasi sudah diatur dalam undang-undang dan perizinan yang diberikan, jadi jangan sampai hal itu dilupakan," ujarnya Jumat, 10 September 2021.
Dia menegaskan perusahaan jangan hanya bisa menggeruk SDA saja dan menghasilkan uang lalu mengabaikan kewajiban yang sudah seharusnya dijalankan. Hal itu tentunya akan mengakibatkan bencana alam dimana-mana seperti tanah longsor, banjir dan lain-lain.
Pemerintah juga diminta harus tegas dalam menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi tersebut sesuai dengan perundang-undang yang berlaku.
--page
"Setiap aturan pasti ada sanksinya apabila dilanggar. Nah ini yang perlu kita ingatkan kepada perusahaan agar tidak mengabaikan kewajibannya dan pemerintah juga kita harap bisa tegas terhadap yang melanggar," tukasnya. (DONNY D/B-6)









