BORNEONEWS, Sampit - Anjar Prabowo penadah laptop curian di LPP Quantum dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sidang lalu yakni selama 18 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," ucap hakim
Sebagaimana terungkap Jumat, 19 September 2021 terdakwa dianggap bersalah setelah membeli laptop dari Hendra Cipta yang berasal dari hasil curiannya.
Hendra menjual laptop itu kepada hanya sebesar Rp 700 ribu saja, sebanyak 4 unit. Saat Hendra Cipta diamankan terdakwa yang juga residivis kambuhan itu turut diamankan pula.
Hendra menjual laptop itu kepada terdakwa pada Kamis, 22 April 2021 pukul 06.30 WIB. Hendra mendatangi terdakwa dikediamannya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Setelah menyerahkan tas yang berisi laptop terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada Hendra. Kemudian Hendra meninggalkan rumah terdakwa.
Saat dibuka tas itu ada 4 buah laptop, namun tidak berapa lama sekitar 5 menit, datang lagi Hendra meminta tambah uang jual laptop itu dan oleh terdakwa diserahkan lagi uang sebesar Rp 400 ribu.
Laptop itu hasil curian Hendra pada Kamis, 22 April 2021 pukul 01.00 WIB di KPP Quantum, Jalan Pramuka Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, dal vonis tersebut yang memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan pihak korban dan sebelumnya sudah pernah dihukum. (NACO/B-6)









