BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hermansyah pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 49,70 gram.
"Menuntut, terdakwa Hermasyah dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Pidana penjara selama 2 bulan," ucap JPU Riwun Sriwati saat membacakan amar tuntutannya.
Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan dari majelis hakim. "Saya memohon keringanan hukuman, karena menjadi tulang punggung keluarga," ucap terdakwa.
Terdakwa Hermasyah ditangkap polisi pada 3 Maret 2021 saat berada di rumahnya, Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyitabarang bukti berupa 1 paket sabu seberat 49,70 gram, sebuah timbangan digital, handphone dan kartu Hp.
--page
Dari pengakuan Hermasyah, ia dihubungi oleh AG (DPO) menawarkan paket sabu untuk dijual. Keduanya sepakat hasil dari barang haram tersebut menyusul setelah semua sabu tersebut terjual habis.
Usai berbicara melalui telepon seluler terdakwa ke tempat yang telah dijanjikan di pinggir jalan Sampit kabupaten kotim. Hingga akhirnya terdakwa pulang ke rumah dan ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang tidur. (APRIANDO/B-6)









