PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Adrianus dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Heru Setiyadi ini menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan dari majelis hakim. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa singkat.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun.

--page

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, Minggu 11 April 2021 saat berada di rumahnya.

Dari tangan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket shabu di atas lemari seberat 1, 57 gram, Sebuah buah pipet kaca, bong dan telepon seluler yang digunakan terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang bernama Lintar (DPO) yang dibeli seharga Rp 2.800.000.

Terdakwa mengambil paket sabu di tempat yang telah dijanjikan yang rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-6)