BORNEONEWS, Sampit – Lorensius Guritno alias Elgu yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) divonis selama 10 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut selama 1 tahun penjara
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah setelah perbuatannya membawa kabur motor dan ponsel milik rekannya Rahman.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
Jumat, 10 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 09.00 WIB di Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang yang diambilnya tanpa seizin korban yakni sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi KH 3312 QH dan sebuah ponsel.
--page
Terdakwa berhasil membawa kabur motor itu saat beralasan meminjam motor itu dengan dalih ingim mengambil uang.
Hingga terdakwa ditangkap saat akan menjual motor itu di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-6)









