SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Lurensius Guritno alias Elgu penggelap uang milik Asinah yang tak lain tetangganya sendiri divonis selama 14 bukan penjara. 

Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara, terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Jumat, 10 September 2021 terungkap perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat korban Asinah meminta terdakwa untuk mengecek saldo yang ada di ATM. Korban menyerahkan ATM dan PIN.

Kemudian terdakwa menarik uang yang ada dalam ATM  itu tanpa seizin korban hingga korban alami kerugian Rp 37.550.000.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dari 4 Januari 2021 sampai 4 Mei 2021 di Jalan Kenan Sandan Gang Barito, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Terdakwa menggelapkan uang Asinah digunakan untuk bermain judi online. Bahkan saat diamankan uang itu sudah habis digunakannya.

Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. "Terima yang mulia," ucapnya usai mendengarkan amar putusan itu. (NACO/B-6)