SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen atau PCR, dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Guna mengantisipasi klaster Covid-19, peserta wajib negatif antigen atau PCR. Dan pemeriksaan harus dilakukan 1 hari sebelum mengikuti tes," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Alang Arianto, Sabtu, 11 September 2021.

Pelaksanaan SKD sendiri akan dilaksanakan sejak 25 September 2021 hingga Oktober 2021 mendatang. Para peserta yang akan mengikuti juga harus melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Isolasi mandiri di rumah harus dilakukan 14 hari dan wajib mengisi formulir deklarasi atau pertanyaan sehat yang ada di web," katanya.

Kewajiban ini merupakan aturan dari pusat. Dan pemerintah daerah sendiri tidak memfasilitasi untuk tes antigen dan PCR, karena dibebankan kepada para peserta.

--page

"Ini adalah upaya agar peserta dan panitia yang bertugas terjaga kesehatannya, sehingga saya harap hal ini dimaklumi oleh para peserta," harapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)