PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sulastri pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 200 gram.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Narkotika, menjatuhkan Pidana penjara selama 12 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Riwun saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa, Ariyatma ditangkap oleh pihak kepolisian pada 12 Februari 2021 usai melakukan transaksi sabu.

Awalnya, Selasa 9 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa bertemu dengan Mita (DPO) yang menawarkan untuk terdakwa menyambut paket sabu.

--page

Terdakwa menyetujuinya dan menerima paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian terdakwa kembali melakukan komunikasi dengan Mita, dan ia disuruh mengantarkan paket sabu tersebut kepada tempat yang telah dijanjikan.

Namun aksinya diketahui polisi. Terdakwa ditangkap di rumahnya kelurahan Baamang, berdasarkan pengembangan dari terdakwa Ariyatma dan Hariatun. (APRIANDO/B-6)