BORNEONEWS, Sampit - Ilham Febriyanto Ramadhan mencuri kabel di 5 gardu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
"Benar itu alat yang saya gunakan," kata tersangka, saat membenarkan barang bukti dalam kasusnya itu ketika ditunjuk jaksa.
Seperti diketahui, Senin, 13 September 2021 perbuatan tersangka diketahui, sewaktu petugas piket operasi PLN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sekitar Jalan Pelita, Sampit adanya pemadaman listrik selanjutnya petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi serta mengecek lokasi yang dimaksud
Kemudian setelah petugas tiba dan melakukan pemeriksaan ternyata di gardu Jalan Pelita nomor gard 0106 kabel Voding dengan panjang 32 meter dengan ukuran 70 mm telah hilang atau terpotong.
Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk penyambungan kabel dan setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PLN kantor, ternyata selain di gardu tersebut masih ada 4 lokasi lainnya yang juga ada kabel hilang.
--page
Di antaranya gardu Jalan Sawit Raya, Jenderal Jenderal Sudirman, Jalan Suprapto dan Jalan Kopi Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian Selasa, 13 Juli 2001 pukul 11.00 Wib setelah saksi Sandi Firmanto dan Suwanto berusaha melakukan pencarian kabel yang hilang tersebut dan mendatangi rumah tersangka yang merupakan pegawai PLN unit layanan pelanggan listrik Kasongan di sebuah rumah yang berada di Jalan Barito, Jalur 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di situ ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 5127 FN yang merupakan alat transportasi yang dipergunakan oleh tersangka untuk ke TKP.
Selain itu diamankan juga seset gergaji besi, 4 gulung kabel tembaga, sepasang sarung tangan karet, 2 buah sambungan kabel, ID card dan baju lapangan serta karung karet pengaman kabel yang mana barang bukti tersebut berada di samping rumah yang ditinggali oleh tersangka. (NACO/B-5)









