BORNEONEWS, Sampit - Agar tidak dicurigai pencurian kabel PLN yang dilakukannya, Ilham Febriyanto Ramadhan menggunakan baju lapangan.
Akibat perbuatannya itu pegawai PLN itu berhasil mengambil kabel di 5 gardu, diantaranya di Jalan Pelita, Jalan Suprapto, Jalan Sawit Raya, Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Kopi Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun kabel yang diambilnya itu merupakan kabel cadangan yang ada di travo yang ada di lokasi kejadian tersebut.
Senin, 13 September 2021 terungkap, kalau perbuatan tersangka diketahui Selasa, 13 Juli 2001 pukul 11.00 Wib setelah saksi Sandi Firmanto dan Suwanto berusaha melakukan pencarian kabel yang hilang tersebut dan mendatangi rumah tersangka yang merupakan pegawai PLN unit layanan pelanggan listrik Kasongan di sebuah rumah yang berada di Jalan Barito, Jalur 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di situ ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 5127 FN yang merupakan alat transportasi yang dipergunakan oleh tersangka untuk ke TKP.
--page
Selain itu diamankan juga seset gergaji besi, 4 gulung kabel tembaga, sepasang sarung tangan karet, 2 buah sambungan kabel, ID card dan baju lapangan serta karung karet pengaman kabel yang mana barang bukti tersebut berada di samping rumah yang ditinggali oleh tersangka.
"Kabel itu saya kupas kemudian dijual tembaganya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatannya itu pihak PLN alami kerugian sebesar Rp 19,2 juta. Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya tersangka masuk penjara atas kasus pencurian, di mana tersangka pada 2010 divonis 1,8 tahun penjara dan pada 2010 divonis 1 tahun penjara. (NACO/B-5)









