BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji aturan pengelolaan jembatan timbang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedi mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan melalui surat oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.
"Dulu kewenangan jembatan timbang ada di pusat dan provinsi. Sekarang kewenangan sepenuhnya di pemerintah pusat," ungkapnya.
Dedi Yulindra menjelaskan, pengelolaan jembatan timbang menjadi salah satu upaya dalam pengawasan mobil angkutan perusahaan yang over kapasitas.
"Loging, tambang, sawit dan sebagainya itu akan kita awasi," tegasnya.
--page
Dedi Yulindra mengungkapkan, saat ini, hanya ada dua jembatan timbang di Kalteng, satu jembatan timbang di Kabupaten Kapuas dan satu lagi di Kabupaten Barito Timur. Sementara ini, banyak jalan nasional dan provinsi rusak akibat mobil angkutan.
"Di situ pak gubernur menegaskan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait agar mengkaji kembali keberadaan Undang-Undang 23 Tahun 2014 berkenaan dengan pengelolaan jembatan timbang," tuturnya. (HERMAWAN DP/B-7)









