PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan sudah ada usulan terkait rencana penerapan retribusi lalu lintas.

Plt Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedi menyampaikan ada tiga ruas jalan yang rencananya akan diterapkan retribusi lalu lintas.

"Kita usulkan masih 3 ruas. Yakni jalan lingkar luar Sampit, jalur Kuala menuju Pangkalan Bun, dan Bukit Liti menuju Kuala Kurun," kata Yulindra.

Adapun penerapan restribusi ini sebenarnya sudah ada tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2012 tebtang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Di sana disebutkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.

--page

PP tersebut mengisyaratkan pemungutan retribusi pengendalian lalu lintas dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi. Begitu juga dengan pemerintah kabupaten/kota pada ruas jalan kabupaten/kota. (HERMAWAN DP/B-11)