BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Guntur Talajan mengatakan, kebijakan untuk pembukaan tempat wisata pada masa PPKM tergantung keputusan pemerintah daerah.
"Selama pandemi-19 ini terutama dalam penerapan PPKM, pembukaan tempat wisata ada di pada kebijakan bupati/wali kota," katanya, Senin, 13 September 2021.
Dia menjelaskan, sebelum membuka tempat wisata, pemerintah kabupaten/kota harus tetap melaksanakan peninjauan terhadap zonasi penyebaran covid-19 pada wilayah masing-masing.
Masing-masing kepala daerah harus dapat melakukan pemetaan wilayah yang memungkinkan untuk dibuka tempat wisatanya, sesuai dengan hasil evaluasi dari tingkat penularan covid-19.
"Kepala daerah dapat meminta Satgas Covid-19 wilayahnya masing-masing untuk dapat meninjau tempat wisata yang akan dibuka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kereng Bangkirai, Sabran M Usin mengharapkan, agar pemerintah setempat tidak melakukan penutupan tempat wisata lagi. Karena selama penutupan banyak masyarakat yang terdampak dari hal tersebut.
--page
"Selama pandemi ini, kami sudah memberlakukan ketentuan protokol kesehatan secara ketat kepada pengunjung yang datang. Ini tentunya sudah berjalan baik," ujarnya. (NOPRI/B-11)








