BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Seorang pria berusia 31 tahun tega memerkosa anak di bawah umur. Kini, pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pria itu ditangkap personel Polsek Karau Kuala.

Kapolsek Karau Kuala, Ipda Mulianto mewakili Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan yang diterima.

“Tak berselang lama, tersangka berhasil kita tangkap bersama barang bukti,” kata Mulianto, Senin, 13 September 2021.

Ia membeberkan, berdasarkan keterangan tersangka, aksi bejat tersebut terjadi di sebuah pondok di tengah ladang. Tersangka mengancam korban yang masih belia menggunakan parang.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Barsel," ucap dia.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, 1 buah baju kaos berkerah warna hijau lengan pendek, celana panjang training warna hitam, celana dalam warna biru tua, serta sebilah senjata tajam jenis parang.

Tersangka dijerat pasal Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

--page

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (URIUTU DJAPER/B-11)