PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menetapkan status siaga darurat banjir hingga 31 Desember 2021. Hal itu berdasarkan keputusan nomor 188.45/245/2021 yang ditandatangani 13 September 2021.

Dengan adanya penetapan ini pemerintah setempat merencanakan operasi penanganan siaga darurat bencana serta mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga darurat.

Kemudian juga melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga darurat nencana secara cepat, tepat, efisien dan efektif.

Pemerintah juga mempersiapkan sarana prasarana dalam rangka melaksanakan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait siaga darurat bencana banjir.

Kemudian melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana di Kota Palangka Raya.

--page

Misalnya dengan menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan penanganannya kepada media massa dan masyarakat luas.

"Untuk itu, mari kita tetap waspada dan tetap siaga menghadapi musim banjir  ini, kalau terjadi apa-apa hubungi Call Center 112 , layanan tersebut lengkap semua," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa 14 September 2021.

Hingga kemarin ada 12 kelurhan terdampak banjir. Kelurahan tersebut antara lain Kelurahan Marang, Palangka (Jalan Mendawai, Pelatuk dan Jalan Anoi), Bukit Tunggal (Jalan Danau Rangas dan Jalan Mutiara).

Kelurahan Langkai (Kawasan Tugu Sukarno dan Flamboyan), Kelurahan Pahandut (Jalan Kalimantan dan Sulawesi) dan Kelurahan Petuk Katimpun.

Kemudian Kelurahan Pahandut Seberang, Tanjung Pinang, Tumbang Rungan, Danau Tundai, Kameloh Baru, dan Kelurahan Bereng Bengkel. (HENDRI/B-5)