SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Spare part Excavator milik PT Amin Permai berhasil digasak maling meski dijaga oleh petugas keamanan. Itu terkuak dalam sidang kasus pencurian sparepart alat berat dengan terdakwa Andi, Aliansyah dan Subhan.

Dalam sidang saksi Agus Wahono menyebutkan tahu pencurian itu saat di telepon operator Excavator Imam Subekti yang mau bekerja, memberitahukan sparepart Excavator ada yang hilang dicuri orang. 

"Saya ke lapangan cek kebenarannya. Saya sampaikan ke Pak Hendra pemiliknya, yang hilang itu seperti Elektrik Control, monitor Excavator dan totalnya ada 5 alat yang hilang," ucapnya.

Akibat kejadian itu koordinator lapangan PT Amin Permai menyebutkan pihak perusahaan tempatnya bekerja alami kerugian sebesar Rp 32 juta.

Saksi Suwandi menyebutkan, kalau dirinya adalah Sekuriti PT Amin Permai, saat itu ada alat Excavator milik perusahaan tempatnya bekerja itu hilang. 

--page

"Yang hilang itu saya tahu monitor saja, yang lain jenisnya apa saya tidak tahu," ucapnya.

Saksi mengaku tahu setelah dihubungi operatornya yang mengatakan sejumlah alat Excavator hilang. Sehingga saksi menuju ke TKP.

"Saat saya cek ada kabel yang dirusak dan dipotong," ucap satpam perusahaan itu.

Sementara itu saksi Suwendi mengungkapkan, mengetahui kehilangan alat Excavator itu setelah ada laporan dari operator Imam Subekti.

"Kami datang ke lokasi cek, yang ada hanya wadahnya itu saja, control dan monitor sudah tidak ada dan kondisi sudah acak-acakan," kata Satpam perusahaan itu.

--page

Saksi mengaku tidak tahu ada kejadian pencurian tersebut, meski saat itu dirinya dan Suwandi petugas jaga malam.

Sementara itu, Imam Subekti mengungkapkan, control dan monitor alat berat yang digunakannya hilang saat itu. Itu diketahui saat pagi mau bekerja.

"Saat mau digunakan saya lihat ada alatnya yang hilang, monitor dan control," tukasnya.

Selasa, 14 September 2021 terungkap adapun kejadian itu terjadi pada Senin, 29 Maret pukul 21.00 di Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di gudang milik PT Amin Permai. (NACO/B-5)