PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Banjir terjadi di Jalan Ahmad Saleh atau di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

Terkait kondisi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kobar, Fitriyana pada Selasa, 14 September 2021 mengatakan, saat ini, Jalan Ahmad Saleh tidak memungkinkan untuk digunakan oleh kendaraan angkutan barang dengan tonase di atas 4 ton.

"Ditambah lagi dengan kondisi banjir yang merendam 4 titik di ruas jalan Pangkalan Bun - Kolam tersebut, tentunya akan sangat membahayakan dan rentan merusak badan jalan," jelas Kadishub

Kadishub mengimbau kendaraan angkutan berat tidak melintasi kawasan jalan tersebut. Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2021, Dishub Kobar dan Dishub Kalteng, Satpol PP Kalteng dan Satpol PP Kobar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam.

"Kegiatan pengawasan dan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor: 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut serta Tidak Sesuai kelas jalan," ungkapnya.

--page

Untuk itulah, tegas Kadishub, diminta kepada kendaraan angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan untuk mencari jalan alternatif serta diingatkan agar kendaraan angkutan tersebut tidak melintasi Jalan Ahmad Saleh. (WAHYU KRIDA/B-7)