BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan peserta yang tidak hadir tanpa keterangan pada tahapan seleksi akan dinyatakan gugur.
Tercatat pada hari pertama ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesi pertama dari 100 peserta, ada 3 orang peserta yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
"Hari pertama ini tadi dari 100 peserta ada 3 peserta yang tidak hadir tanpa ada keterangan dan penjelasan," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng, Suhufi Ibrahim, Selasa, 14 September 2021.
Suhufi menjelaskan, berdasarkan sistem ketidakhadiran peserta pada sesi I sebenarnya ditolerir sampai pukul 07.55 WIB. Namun jika lewat dari waktu tersebut aplikasi langsung tertutup sehingga tidak terdaftar dan dianggap tidak lulus.
Dia menegaskan, untuk mengikuti ujian peserta diwajibkan membawa bukti negatif Covid-19, bisa berupa hasil negatif swab antigen maupun hasil negatif PCR.
--page
"Itu persyaratan utama, yang sudah lolos ke (ujian) CAT adalah yang sudah menunjukan persyaratan yang ditentukan salah satunya antigen ataupun test PCR," sebut Suhufi. (HERMAWAN DP/B-7)









