PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api atau senpi tanpa izin, Mudin Ariyanto Yansen Tingkes alias Udin dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Totok Sapto Indrato, Selasa, 14 September 2021.

Terdakwa ditangkap polisi pada Rabu, 26 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya, Jalan Lingkar Luar, Gang Saudara Tunggal, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan hasil informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika terdakwa memiliki senpi jeni revolver tanpa izin.

Penangkapan dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya dibantu personel  Polsek Pahandut.

--page

Setelah diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki dan menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir amunisi atau peluru merk PIN 9x21. Senpi itu disimpan dalam jok sepeda motornya. (NOPRI/B-11)