PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan, pengawasan dan pemantauan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) pada salah satu usaha di Jalan RTA Milono Km 1, Selasa 14 September 2021.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi untuk memperoleh informasi penanganan pengelolaan limbah B3, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya.

"Dibutuhkan pengolahan yang tepat agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini.

Aspek yang dievaluasi meliputi aspek kebijakan dan kelembagaan, perencanaan hingga realisasi anggarannya, sarana prasarana, perizinan, pelaksanaan penanganan ketertiban, hingga pelaporan.

Monitoring pengelolaan limbah B3, lanjut dia, dilakukan secara rutin dengan langsung menurunkan tim petugas ke lapangan. Mulai dari ruang tindakan sampai pada tempat penyimpanan sementara yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.

--page

"Prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis, sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P 56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes Nomor 7 tahun 2019," pungkasnya. (HENDRI/B-11)