BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu Azwar Suyudi mengaku nekat menjadi kurir sabu antarprovinsi kerena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.
"Apalagi saat pandemi ini yang mulai, mencari pekerjaan sangat susah. Saya mau nggak mau menjadi kurir sabu," kata terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 14 September 2021.
Sabtu 24 April 2021 pukul 19.00 WIB terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama Paci dengan tujuan, menyuruh terdakwa mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat.
Minggu 25 April 2021 terdakwa langsung berangkat ke Pontianak untuk mengambil sabu dengan total keseluruhan 20 paket dengan berat 100 gram.
Kemudian Sabtu 01 Mei 2021 terdakwa membawa sabu dari Pontianak menuju ke Kabupaten Kotim dengan menggunakan mobil Avanza untuk mengantarkan sabu tersebut ke beberapa tempat.
--page
Pertama, terdakwa menyerahkan kepada seseorang bernama Jaya sebanyak 2 paket sabu dengan berat total 10 gram dan di Desa Samba terdakwa menyerahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 paket sabu dengan berat total 10 gram.
Kemudian terdakwa menyerahkan 10 paket sabu dengan berat total 50 gram kepada Bagong.
Selanjutnya Senin 03 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa di telpon oleh Bagong dan mengatakan antarkan lagi 3 kantong dan terdakwa mendatangi Bagong dan langsung menyerahkan 3 paket sabu dengan berat total 15 gram.
Kemudian sisa masih yang disimpan oleh terdakwa sebanyak 3 paket sabu dengan berat total 15 belas gram yang merupakan upah terdakwa dan 1 paket sabu kecil lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)









