BORNEONEWS, Palangka Raya - Dituntut selama 10 bulan, terdakwa Fahrul memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak pidana senjata tajam.
Hal tersebut terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang pledoi. "Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya mohon hukuman yang seringan-ringannya," ucap terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tetap pada tuntutannya yang meminta terdakwa menjalani kurungan penjara selama 10 bulan penjara.
Dalam surat dakwaan sebelumnya diketahui terdakwa Fahrul pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bekerja sebagai juru parkir.
Sebelum berangkat, terdakwa membawa senjata tajam jenis badik atau pisau lipat milik terdakwa yang biasanya digunakan untuk membantu pelanggan yang parkir, menyusun, mengepak barang belanjaan di mobil.
--page
Usai selesai bekerja terdakwa bersama temannya berangkat mencari makanan hingga sampai ke Pelabuhan Rambang.
Namun saat pulang dan melintas di Jalan Bali sekitar pukul 00.45 WIB, bertemu dengan pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli.
Karena panik terdakwa perlahan-lahan mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan memindahkan ke tangan kiri lalu terdakwa buang dengan cara menjatuhkan pisau tersebut di sebelah kiri badan terdakwa.
Akan tetapi gerakannya tersebut terlihat oleh petugas. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)








