PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian Jumadi alias Madi dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri  Widayati.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," kata majelis Hakim dalam amar putusannya, Rabu, 15 September 2021.

Terdakwa melakukan aksinya pada Selasa, 11 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB di cafe kawasan Jalan Yos Sudarso ujung, Kota Palangka Raya dengan cara mencongkel pengait kunci gembok pintu sampai pakunya terlepas dan pintu bisa terbuka.

Setelah terbuka terdakwa masuk dan mengambil barang-barang dari dalam cafe yaitu 2 kaleng susu cap enak coklat, 1 kaleng susu cap enak Vanilla, 5 renteng marimas, 3 renteng kopi good day, 6 renteng kopi torabika.

Selanjutnya 1 renteng kopi cappuchino, 2 renteng kopi susu jahe, 1 renteng susu milo, 5 pack extra joss, 5 sachet madu rasa, 1 buah elpigi 5 kg, 1 dus indomie dan 2 botol coca cola.

--page

Namun perbuatan terdakwa itu dilihat dan diketahui oleh Syahroni Alias Roni Muhammad Muslim yang kemudian berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa dengan dibantu oleh warga sekitar.

Akibat perbuatan terdakwa, pemilik cafe mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2.000.000. (NOPRI/B-7)