BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa Fahrul, perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fahrul selama 7 bulan, menetapkan masa penahanan dan penangkapan dikurangi seluruhnya," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya. Rabu, 15 september 2021
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim. "Saya terima," ucap terdakwa singkat menjawab putusan majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan.
Dalam surat dakwaan sebelumnya diketahui terdakwa Fahrul pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bekerja sebagai juru parkir.
--page
Sebelum berangkat, terdakwa membawa senjata tajam jenis badik atau pisau lipat milik terdakwa yang biasanya digunakan untuk membantu pelanggan yang parkir, menyusun, mengepak barang belanjaan di mobil.
Usai selesai bekerja, terdakwa bersama temannya berangkat mencari makanan hingga sampai ke Pelabuhan Rambang.
Namun saat pulang dan melintas di Jalan Bali sekitar pukul 00.45 WIB, bertemu dengan pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli.
Karena panik terdakwa perlahan-lahan mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan memindahkan ke tangan kiri lalu terdakwa membuang dengan cara menjatuhkan pisau tersebut di sebelah kiri badan terdakwa.
Akan tetapi gerakannya itu terlihat oleh petugas. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)









