BORNEONEWS, Tamiang Layang - Menyikapi pemberitaan dan sorotan GMNI dan PMKRI Kalteng terkait dugaan HGU PT Ketapang Subur Lestari atau KSL yang mencaplok lahan Gereja Katolik di RT 03 Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Polsek mengundang manajemen PT KSL untuk melakukan klarifikasi, Rabu 15 September 2021.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek dan Camat Awang, Kasat Intel Polres Barito Timur, Danramil 1012-05 Hayaping, Kepala Desa Janah Jari, Damang Kepala Adat, Panghulu dan Ketua Umat Katolik Juwung Marigai serta beberapa warga Desa Janah Jari.
Saat diwawancarai usai kejadian, Camat Awang Kandurung menjelaskan manajemen PT KSL menegaskan bahwa mereka tak pernah berniat menggusur apalagi untuk mencaplok hak masyarakat.
"Dengan demikian gereja atau fasilitas umum atau pun tempat tinggal penduduk tidak akan pernah yang namanya PT KSL menggusur tempat tersebut," ujarnya.
"Justru mereka ingin membangun kerja sama yang tidak saling merugikan dengan warga sekitar dalam hal ini warga RT 03 atau Juwung Marigai," imbuhnya.
--page
Menurutnya pengurus Gereja Katolik Juwung Marigai mengaku tidak pernah tahu berita yang mengatakan PT KSL mencaplok gereja.
"Jadi dalam klarifikasi tadi terjawab bahwa mungkin saja pemberitaan yang disampaikan melewati media sosial itu bukan mewakili umat Gereja Juwung Marigai," jelasnya
Dia menambahkan ketua umat justru mengaku merasakan dampak positif dengan keberadaan PT KSL dan berharap kerja sama yang baik dan dukungan dari PT KSL atas kegiatan warga Dusun Juwung Marigai.
Pada kesempatan itu, Kandurung juga mengingatkan warga setempat agar kedepan tidak ada lagi pertambahan bangunan baru di dalam HGU perusahaan perkebunan sawit tersebut demi menghindari timbulnya permasalahan baru di masyarakat.
"Klarifikasi hari ini sebagai jalan awal bagaimana agar hak-hak masyarakat yang ada di situ dan kebetulan masuk dalam wilayah HGU PT KSL dapat dicarikan jalan keluar terbaik sehingga mereka tidak dirugikan, demikian juga dengan PT KSL.
--page
Senada dengan camat, Kapolsek Awang Iptu Debby Soesilo menyebut klarifikasi dari PT KSL dengan gamblang menegaskan tidak ada niat perusahaan untuk melakukan penggusuran rumah maupun tempat ibadah milik masyarakat setempat.
"Yang kedua masyarakat bisa tenang atas pernyataan dari PT KSL bahwa tidak akan melakukan penggusuran baik rumah dan tempat ibadah yang masuk dalam HGU perusahaan," katanya.
Jika ada permintaan dan keinginan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat agar difasilitasi untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional atau BPN agar mengeluarkan lahan warga dari HGU maka perlu dipahami bahwa prosesnya berjenjang.
"Kita juga menyepakati bersama untuk menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terpengaruh berita yang sifatnya hoaks dan juga sama-sama mendukung investasi PT KSL di wilayah Desa Janah Jari," pesannya. (BOLE MALO/B-6)









