BORNEONEWS, Sampit - Bilman setelah berhasil mencuri sepeda motor milik Misran langsung menawarkan motor itu melalui akun media sosial Facebook.
Setelah ditawar Yadi yang melihat postingan tersebut langsung berminat dan terjadi tawar-menawar dengan teterjadi.
Tersangka ketika itu menawarkan motor tersebut seharga Rp1.700.000, hingga motor oleh Yadi ditawar sebesar Rp1.450.000.
"Saat itu kami sepakat, pembayaran dilakukan secara tunai oleh Yadi," ucapnya.
Tersangka mengaku menjual Motor tersebut tanpa dilengkapi surat-menyurat karena motor tersebut diakuinya kepada Yadi hasil tindak pidana pencurian.
--page
Adapun sepeda motor yang dicuri oleh tersangka saat itu yakni Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KH 5582 LN milik korban Misran.
Kamis, 16 September 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu Yadi dalam kasus tersebut sudah diproses secara hukum terlebih dahulu dan sudah dijatuhi vonis oleh hakim. (NACO/B-5)









