SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bosko alias Jagau mengaku diamankan saat sedang memikul sawit hasil curiannya.

Di mana kata tersangka saat itu Andre bertugas mendodos sawit tersebut dari pohonnya, sementara itu tersangka memikul sawit itu.

Saat mereka sedang asyik melakukan kegiatannya datang petugas keamanan perusahaan mengamankan mereka. Namun demikian tersangka berhasil ditangkap sementara rekannya tersebut melarikan diri.

"Belum sempat kami jual, petugas yang sedang patroli mengamankan kami," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengatakan sawit tersebut rencana jika berhasil akan mereka jual, di mana hasil penjualan tersebut akan mereka bagi dua.

--page

Kamis, 16 September 2021 terungkap kalau perbuatan tersebut tersangka lakukan pada Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 18.00 Wib di PT KMB Blok E01B Divisi 3Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp2.900.000, tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-5)