BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Nanang buruh lepas yang berprofesi sebagai tukang bengkel mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.
Hal tersebut terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai Majelis hakim Heru Setiyadi, Kamis, 16 September 2021
"Baru pertama kali, tidak dijual, hanya untuk memakai, sering memakai sabu untuk semangat buat bekerja," ucap terdakwa
Dalam surat dakwaann JPU Nanang dibidik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Diketahui terdakwa ditangkap pihak kepolisian di pinggir jalan raya pada Kamis 29 April usai membeli narkotika jenis sabu.
--page
Dari tangan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,13 gram dan sebuah pipet kaca.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Toge (DPO) di daerah puntun dengan harga Rp 150 ribu. (APRIANDO/B-5)









