BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberikan perhatian khusus untuk anak-anak yatim piatu akibat Covid-19.
Karena itu, saat ini Pemko melalui BPBD tengah menggodok data anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya itu dengan menerbitkan surat pemberitahuan bagi lurah agar bisa mengumpulkan data terkait.
"Bapak Wali Kota sendiri telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 613/RS-03/sos/IX/2021 tentang data anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Tujuan pengumpulan data tersebut nantinya digunakan untuk memberikan berbagai bantuan demi kelangsungan hidup anak-anak kita," ungkap Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Kamis 16 September 2021.
Sejumlah poin utama dalam surat pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Pertama, diminta kepada lurah se-Kota Palangka Raya agar melakukan pendataan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak 0 sampai 18 tahun saat pendataan dilakukan.
--page
Selanjutnya, data dimaksud dikirim kepada Wali Kota Palangka Raya melalui BPBD dalam bentuk soft copy sesegera mungkin. Nantinya, anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan.
"Kalau untuk bantuannya kita belum tahu dalam bentuk apa, karena yang akan menyalurkan bantuan ini langsung Kementerian Sosial. Kita harapkan bantuan yang diberikan mampu berguna bagi anak-anak kita yang kehilangan orang tuanya," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









