BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan menjamin ketersediaan pasokan dan tetap sasaran penggunaan Liquified Petroleum Gas atau LPG tabung 3 kilo gram, maka Bupati Seruyan, Yulhaidir mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Bupati Seruyan tentang penggunaan LPG tabung 3 kilo gram bersubsidi di Kabupaten Seruyan ini ditujukan untuk ASN, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD dan masyarakat.
Dalam edaranya, Bupati Seruyan mengimbau agar para ASN, anggota TNI/Polri, pengawai BUMN/BUMD, pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta dan masyarakat Kabupaten Seruyan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 1,5 juta per bulan tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilo gram.
“Diminta agar dapat beralih menggunakan LPG non subsidi tabung ukuran 5.5 kg dan tabung 12 kg,” jelasnya dalam edaran.
Diharapkan hal ini dapat menjamin kelancaran pendistribusian LPG 3 kilo gram yang tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
--page
Adapun sebagaimana ketentuan, LPG tabung 3 kg subsidi, di peruntukan bagi rumah tangga tidak mampu, usaha mikro dengan kriteria tertentu dan kapal perikanan bagi nelayan. (FAHRUL/B-6)









