SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Prayitno mengaku baru sekitar 5 menit menerima sabu sudah didatangi petugas kepolisian.

Terdakwa dalam sidang menyebut diamankan di rumahnya, darinya tersebut diakuinya ada ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sabu itu untuk saya jual lagi," ucap terdakwa.

Terdakwa mengaku dari barang bukti 3 paket sabu itu di mana 2 paket dalam ukuran kecil dan sepaket dalam ukuran besar.

Terdakwa menyebut timbangan digital untuk menimbang sabu, sementara itu ponsel digunakan untuk berkomunikasi kepada penjual maupun pembeli sabu.

--page

Sementara itu uang yang turut diamankan darinya dibantah terdakwa berasal dari hasil sabu tersebut.

"Sabu itu saya beli dari Ayi, sabu diantar langsung ke rumah saya," ucapnya.

Terdakwa mengaku baru saja menerima sabu itu, di mana setelah membeli sabu itu terdakwa membaginya dari paket besar itu. Baru sekitar 5 menit datang Petugas Kepolisian mengamankannya.

Terdakwa mengaku terpaksa mengedarkan sabu itu dengan alasan butuh uang untuk membayar utang dan biaya berobat orang tuanya.

--page

Jumat, 16 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 7 Juni 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)